kasus-asusila

KASUS ASUSILA

Syamsul taju

07 Maret 2025

10

Pada malam Tahun
Baru Budi dan Anti ini pulang dari acara malam tahun baruan,sekitar jam 01.00
Wita Dini hari,si Budi mengantarkan Anti untuk pulang kerumahnya,dan pada saat
tiba di Rumah,keduanya mendapati rumah dalam keadaan sunyi,ibu si Anti dan
adiknya rupanya sudah tertidur,namun ayah si Anti rupanya masih sedang main
Domino di rumah tetangga sekitar.



Dan pada saat
mendapati  Rumah dalam keadaan  yang sepi,rupanya si Anti mengajak si Budi
untuk kemudian masuk kedalam kamarnya,dan menurut keduanya hanya saling bicara
,tanpa melakukan hal hal yang lain ( pengakuan keduanya saat kami interogasi ).



Dan pada saat
yang tidak lama berselang,rupanya sang Ayah Anti pulang kerumah dan langsung
naik keatas Rumah ( Rumanya adalah rumah Panggung ),namun kepulangan sang Ayah
ini ,tidak disadari oleh keduanya,dan pada saat itulah Ayah si Anti yang
bernama BEDDU ( juga nama samaran ) memergoki keduanya dalam kamar,namun kedua
sejoli ini tidak melakukan apa apa ,kecuali hanya tidur bersama dengan pakaian
yang masih lengkap.



Namun rupanya
ayah Anti alias Beddu tidak menerimah keadaan tersebut,dia tetap ngotot bahwa
pasti telah terjadi apa apa atas putrinya,maka ke esokan harinya Beddu langsung
menemui orang tua dari Budi yang berada sekitar 5 Km dari alamat rumah Anti
yang terletak di salah satu Dusun yaitu Dusun Temappa,Desa
Maritengngae,Kecamatan Suppa,Kabupaten Pinrang.



Dan setelah itu
Beddu pun juga melaporkan kejadian tersebut kepada kami selaku Pemerintah
Desa.Dan saya langsung berkoordinasi dengan Bapak Bhabinkantibmas dan bapak
Babinsa Desa Maritengngae atas peristiwa yang terjadi.



Dan setelah kami
berkonsultasi,maka kami langsung memanggil kedua rumpun keluarga yang
bermasalah yang dalam hal ini orang tua dari Budi dan juga orang tua dari Anti
dan juga kedua remaja itu sendiri.



Setelah kami
mendengarkan Kronologis kejadian sebagaimana diuraikan diatas,akhirnya kami
semua bersepakat untuk menikahkan keduanya secara baik baik.



Namun sedikit
mendapatkan hambatan karena umur si wanita dalam hal ini Anti kurang 3 bulan
baru genap berusia 19 Tahun ( berdasarkan UUD Perkawinan belum Cukup Umur untuk
menikah ),sehingga kami pun mengambil langkah untuk melalui proses pegadilan
Agama .



Dan Alhamdulillah
setelah melalui proses pengadilan di Pengadilan Agama Pinrang,maka keduanya pun
diberikan Rekomendasi untuk melaksanakan pesta pernikahan mereka.

Komentar Anda

Nama

Email

No. Telp

Alamat

Komentar

Layer 1