Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Susunan Anggota BPD Desa SIPATUO sebanyak Tujuh (7) orang yakni :
KETUA : ABURAERAH
WAKIL KETUA : HERMAN DAUD
SEKRETARIS : ILHAM SINRING, SH
ANGGOTA :
1. ARIFIN PAWELAI
2. AMRULLAH TEWANG
3. SUKARDI KADIR
4. EVI WAHYUNI